Archive for Januari 2016
DEMODULATOR FM
By : Unknown
DEMODULATOR FM
Definisi
demodulator adalah rangkaian yang penerima komunikasi (radio, televisi, dan
radar) yang berfungsi memisahkan informasi asli dari gelombang campuran (yaitu
gelombang isyarat pembawa yang termodulasi. Demodulator sering juga disebut
dengan detector. Misalnya dalam system modulasi amplitude (AM) dikenal
jenis-jenis detector linier, detector kuadrat, dan detector Kristal.
Dalam
system modulasi frekuensi (FM) diterapkan rangkaian demodulator yang disebut
diskriminator. Sesudah isyarat informasi dipisahkan dari gelombang campuran,
maka isyarat informasi itu dikuatkan dan ditampilkan sebagai bunyi atau
tanda-tanda lain (misalnya bayangan seperti dalam televisi).
– Demodulasi sinyal FM
memerlukan sebuah sistem yang akan menghasilkan output yang proporsional terhadap deviasi frekuensi sesaat
dari inputnya.
– Salah satu sistem
yang dapat mengakomodasi syarat diatas adalah Frequency Discriminator
– Jenis demodulator FM
yang lain adalah :
•
Slope Detector
•
Round Travis Detector
•
Quadrature Detector
•
Ratio detector, dan lain-lain
PRINSIP KERJANYA:
Disini
suatu demodulator frekuensi mendeteksi sinyal informasi dari sinyal FM dengan
operasi yang berlawanan dengan cara kerja modulator FM. Disini kita menggunakan
suatu slope Demodulator Balance discriminator untuk proses modulasi. Secara
umum setiap demodulator FM berfungsi mengkonversi setiap perubahan frekuensi
menjadi tegangan dengan distorsi seminimal mungkin. Untuk itu, setiap
demodulator/diskriminator/detektor FM, secara teori, harus memiliki
karakteristik kerja yang linier antara tegangan dengan frekuensi.
By : Unknown
Cara Kerja Rangkaian MODULATOR FM
Rangkaian FM Modulator
diatas adalah merupakan rangkaian modulasi fm sederhana dengan menggunakan IC
555, dimana sinyal termodulasi yang dihasilkan mempunyai rapat renggang
frekuensi bergantung pada sinyal informasi. Sinyal yang dihasilkan bisa
dibilang cukup bagus dan stabil sehingga hasilnya nanti bisa lebih sempurna.
Tidak ada lilitan atau induktor pada rangkaian modulator ini, jadi anda tidak
perlu repot-repot untuk membuat lilitan serta menghitung-hitung nilai dari
lilitan yang anda buat tersebut. Dengan rangkaian ini nilai frekuensi modulasi
yang diinginkan bisa didapatkan dengan mudah melalui perhitungan frekuensi IC
555 pada umumnya, yakni ditentukan oleh resistor 6,8 K dan 3,3 K serta
kapasitor 0,1 uF. Untuk memperoleh besar frekeunsi yang lain anda tinggal
mengganti salah satu atau ketiga komponen tersebut.
Sebenarnya rangkaian
modulator fm ic 555 ini walaupun sangat sederhana, tetapi menurut saya cukup
bisa diandalkan untuk menangani tujuan aplikasi yang sederhana yang tidak
menuntut daya yang besar atau frekuensi yang sangat tinggi. Tapi jika memang
anda menginginkan daya yang lebih anda bisa menambahkan rangkaian penguat RF
pada bagian output rangkaian ini. Sehingga sinyal hasil termodulasi tersebut
bisa diperkuat dengan bantuan rangkaian pendukung. Sesuai percobaan saya dengan
rangkaian modulator ini bisa bekerja dengan baik pada range frekuensi dibawah
Mhz, karena memang IC 555 bukanlah IC yang dikhususkan untuk mendukung
frekuensi kerja yang sangat tinggi. Anda bisa memanfaatkan rangkaian oscilltor
transistor, xtal atau lainnya apabila anda membutuhkan frekuensi yang sangat
tinggi.
By : Unknown
PERTAMBANGAN
Pertambangan adalah
rangkaian kegiatan dalam rangka upaya pencarian, penambangan (penggalian),
pengolahan, pemanfaatan dan penjualan bahan galian (mineral, batubara, panas
bumi, migas) .
Sektor pertambangan,
khususnya pertambangan umum, menjadi isu yang menarik khususnya setelah Orde
Baru mulai mengusahakan sektor ini secara gencar. Pada awal Orde Baru,
pemerintahan saat itu memerlukan dana yang besar untuk kegiatan pembangunan, di
satu sisi tabungan pemerintah relatif kecil, sehingga untuk mengatasi
permasalahan tersebut pemerintah mengundang investor-investor asing untuk
membuka kesempatan berusaha seluas-luasnya di Indonesia.
Adanya kegiatan
pertambangan ini mendorong pemerintah untuk mengaturnya dalam undang-undang
(UU). UU yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan, UU No. 11/1967 tentang
Pokok-pokok Pengusahaan Pertambangan. Dalam UU tersebut pemerintah memilih
mengembangkan pola Kontrak Karya (KK) untuk menarik investasi asing.
Berdasarkan ketentuan KK, investor bertindak sebagai kontraktor dan pemerintah
sebagai prinsipal. Di dalam bidang pertambangan tidak dikenal istilah konsesi,
juga tidak ada hak kepemilikan atas cadangan bahan galian yang ditemukan
investor bila eksploitasi berhasil. Berdasarkan KK, investor berfungsi sebagai
kontraktor.
MASALAH LINGKUNGAN DALAM PEMBANGUNAN
PERTAMBANGAN / ENERGI
Menurut jenis yang
dihasilkan di Indonesia terdapat antara lain pertambangan minyak dan gas bumi ;
logam – logam mineral antara lain seperti timah putih, emas, nikel, tembaga,
mangan, air raksa, besi, belerang, dan lain-lain dan bahan – bahan organik
seperti batubara, batu-batu berharga seperti intan, dan lain- lain.
Pembangunan dan
pengelolaan pertambangan perlu diserasikan dengan bidang energi dan bahan bakar
serta dengan pengolahan wilayah, disertai dengan peningkatan pengawasan yang
menyeluruh.
Pengembangan dan
pemanfaatan energi perlu secara bijaksana baik itu untuk keperluan ekspor
maupun penggunaan sendiri di dalam negeri serta kemampuan penyediaan energi
secara strategis dalam jangka panjang. Sebab minyak bumi sumber utama pemakaian
energi yang penggunaannya terus meningkat, sedangkan jumlah persediaannya
terbatas. Karena itu perlu adanya pengembangan sumber-sumber energi lainnya
seperti batu bara, tenaga air, tenaga air, tenaga panas bumi, tenaga matahari,
tenaga nuklir, dan sebagainya.
Pencemaran lingkungan sebagai akibat
pengelolaan pertambangan umumnya disebabkan oleh faktor kimia, faktor fisik,
faktor biologis. Pencemaran lingkungan ini biasanya lebih daripada diluar
pertambangan. Keadaan tanah, air dan udara setempat di tambang mempunyai
pengarhu yang timbal balik dengan lingkunganya. Sebagai contoh misalnya
pencemaran lingkungan oleh CO sangat dipengaruhi oleh keaneka ragaman udara,
pencemaran oleh tekanan panas tergantung keadaan suhu, kelembaban dan aliran
udara setempat.
Suatu pertambangan yang
lokasinya jauh dari masyarakat atau daerah industri bila dilihat dari sudut
pencemaran lingkungan lebih menguntungkan daripada bila berada dekat dengan
permukiman masyarakat umum atau daerah industri. Selain itu jenis suatu tambang
juga menentukan jenis dan bahaya yang bisa timbul pada lingkungan. Akibat
pencemaran pertambangan batu bara akan berbeda dengan pencemaran pertambangan
mangan atau pertambangan gas dan minyak bumi. Keracunan mangan akibat menghirup
debu mangan akan menimbulkan gejala sukar tidur, nyeri dan kejang – kejang
otot, ada gerakan tubuh diluar kesadaran, kadang-kadang ada gangguan bicara dan
impotensi.
Melihat ruang lingkup
pembangunan pertambangan yang sangat luas, yaitu mulai dari pemetaan,
eksplorasi, eksploitasi sumber energi dan mineral serta penelitian deposit
bahan galian, pengolahan hasil tambang dan mungkin sampai penggunaan bahan
tambang yang mengakibatkan gangguan pad lingkungan, maka perlua adanya perhatian
dan pengendalian terhadap bahaya pencemaran lingkungan dan perubahan
keseimbangan ekosistem, agar sektor yang sangat vital untuk pembangunan ini
dapat dipertahankan kelestariannya.
Dalam pertambangan dan pengolahan minyak
bumi misalnya mulai eksplorasi, eksploitasi, produksi, pemurnian, pengolahan,
pengangkutan, serta kemudian menjualnyatidak lepas dari bahaya seperti bahaya
kebakaran, pengotoran terhadap lingkungan oleh bahan-bahan minyak yang
mengakibatkan kerusakan flora dan fauna, pencemaran akibat penggunaan
bahan-bahan kimia dan keluarnya gas-gas/ uap-uap ke udara pada proses pemurnian
dan pengolahan.
Dalam rangka menghindari terjadinya
kecelakaan pencemaran lingkungan dan gangguan keseimbangan ekosistem baik itu
berada di lingkungan pertambangan ataupun berada diluar lingkungan
pertambangan, maka perlu adanya pengawasan lingkungan terhadap :
1. Cara pengolahan pembangunan dan
pertambangan.
2. Kecelakaan pertambangan.
3. Penyehatan lingkungan pertambangan.
4. Pencemaran dan penyakit-penyakit yang
mungkin timbul.
CARA PENGOLAHAN PEMBANGUNAN PERTAMBANGAN
Sumber daya bumi di
budang pertambangan harus dikembangkan semaksimal mungkin untuk tercapainya
pembangunan. Dan untuk ini perlu adanya survey dan evaluasi yang terintegrasi
dari para alhi agar menimbulkan keuntungan yang besar dengan sedikit kerugian
baik secara ekonomi maupun secara ekologis.
Penggunaan ekologis
dalam pembangunan pertambangan sangat perlu dalam rangka meningkatkan mutu
hasil pertambangan dan untuk memperhitungkan sebelumnya pengaruh aktivitas
pembangunan pertambangan pada sumber daya dan proses alam lingkungan yang lebih
luas.
Segala pengaruh
sekunder pada ekosistem baik local maupun secara lebih luas perlu
dipertimbangkan dalam proses perencanaan pembangunan pertambangan, dan
sedapatnya evaluasi sehingga segala kerusakan akibat pembangunan pertambangan
ini dapat dihindari atau dikurangi, sebab melindungi ekosistem lebih mudah
daripada memperbaikinya.
Dalam pemanfaatan sumber daya
pertambangan yang dapat diganti perencanaan, pengolahan dan penggunaanya harus
hati-hati seefisien mungkin. Harus tetap diingat bahwa generasi mendatang harus
tetap dapat menikmati hasil pembangunan pertambangan ini.
KECELAKAAN DI PERTAMBANGAN
Usaha pertambangan
adalah suatu usaha yang penuh dengan bahaya. Kecelakaan-kecelakaan yang sering
terjadi, terutama pada tambang-tambang yang lokasinya jauh dari tanah.
Kecelakaan baik itu jatuh, tertimpa benda-benda, ledakan-ledakan maupun akibat
pencemaran atau keracunan oleh bahan tambang. Oleh karena itu tindakan –
tindakan penyelamatan sangatlah diperlukan, misalnya memakai pakaian pelindung
saat bekerja dalam pertambangan seperti topi pelindung, but, baju kerja, dan
lain – lain.
Contoh sederhana karena
kecelakaan kerja adalah terjadinya lumpur lapindo yang terdapat di Porong,
sidoarjo. Tragedi semburan lumpur lapindo yang terjadi beberapa tahun silam,
setidaknya menjadi bukti adanya kelalaian pekerja tambang minyak yang lupa
menutup bekas lubang untuk mengambil minyak bumi. Semburan di Porong, sidoarjo
bukan fenomena baru di kawasan Jawa Timur. Fenomena yang sama terjadi di
Mojokerto, Surabaya, Gunung Anyar, Rungkut, Purwodadi, jawa Tengah.
Bila melihat empat
lokasi tersebut, Porong ternyata berada pada jalur gunung api purba. Gunung api
ini mati jutaan tahun yang lalu dan tertimbun lapisan batuan dengan kedalaman
beberapa kilometer dibawah permukaan tanah saat ini. Tinjauan aspek geologi dan
penelitian sempel material lumpur di laboratorium yang dilakukan Tim Ahli
Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) sejak juni hingga pertengahan juli
menunjukkan, material yang dikeluarkan ke permukaan bumi memang berasal dari
produk gunung berap purba.
PENYEHATAN LINGKUNGAN PERTAMBANGAN
Program Lingkungan Sehat bertujuan untuk
mewujudkan mutu lingkungan hidup yang lebih sehat melalui pengembangan system
kesehatan kewilayahan untuk menggerakkan pembangunan lintas sektor berwawasan
kesehatan Adapun kegiatan pokok untuk mencapai tujuan tersebut meliputi:
(1). Penyediaan Sarana Air Bersih dan
Sanitasi Dasar
(2) Pemeliharaan dan Pengawasan Kualitas
Lingkungan
(3) Pengendalian dampak risiko
lingkungan
(4) Pengembangan wilayah sehat.
Pencapaian tujuan
penyehatan lingkungan merupakan akumulasi berbagai pelaksanaan kegiatan dari
berbagai lintas sektor, peran swasta dan masyarakat dimana pengelolaan
kesehatan lingkungan merupakan penanganan yang paling kompleks, kegiatan
tersebut sangat berkaitan antara satu dengan yang lainnya yaitu dari hulu
berbagai lintas sector ikut serta berperan (Perindustrian, KLH, Pertanian, PU
dll) baik kebijakan dan pembangunan fisik dan Departemen Kesehatan sendiri
terfokus kepada hilirnya yaitu pengelolaan dampak kesehatan. Sebagai gambaran
pencapaian tujuan program lingkungan sehat disajikan dalam per kegiatan pokok
melalui indikator yang telah disepakati serta beberapa kegiatan yang
dilaksanakan sebagai berikut:
PENYEDIAAN AIR BERSIH DAN SANITASI
Adanya perubahan
paradigma dalam pembangunan sektor air minum dan penyehatan lingkungan dalam
penggunaan prasarana dan sarana yang dibangun, melalui kebijakan Air Minum dan
Penyehatan Lingkungan yang ditandatangani oleh Bappenas, Departemen Kesehatan,
Departemen Dalam Negeri serta Departemen Pekerjaan Umum sangat cukup signifikan
terhadap penyelenggaraan kegiatan penyediaan air bersih dan sanitasi khususnya
di daerah. Strategi pelaksanaan yang diantaranya meliputi penerapan pendekatan
tanggap kebutuhan, peningkatan sumber daya manusia, kampanye kesadaran
masyarakat, upaya peningkatan penyehatan lingkungan, pengembangan kelembagaan
dan penguatan sistem monitoring serta evaluasi pada semua tingkatan proses
pelaksanaan menjadi acuan pola pendekatan kegiatan penyediaan Air Bersih dan
Sanitasi.
Direktorat Penyehatan
Lingkungan sendiri guna pencapaian akses air bersih dan sanitasi diperkuat oleh
tiga Subdit Penyehatan Air Bersih, Pengendalian Dampak Limbah, Serta Penyehatan
Sanitasi Makanan dan Bahan Pangan juga didukung oleh kegiatan dimana Pemerintah
Indonesia bekerjasama dengan donor agency internasional, seperti ADB, KFW
German, WHO, UNICEF, dan World Bank yang diimplementasikan melalui kegiatan
CWSH, WASC, Pro Air, WHO, WSLIC-2 dengan kegiatan yang dilaksanakan adalah
pembinaan dan pengendalian sarana dan prasarana dasar pedesaan masyarakt miskin
bidang kesehatan dengan tujuan meningkatkan status kesehatan, produktifitas, dan
kualitas hidup masyarakat yang berpenghasilan rendah di pedesaan khususnya
dalam pemenuhan penyediaan air bersih dan sanitasi.
Pengalaman masa lalu
yang menunjukkan prasarana dan sarana air minum yang tidak dapat berfungsi
secara optimal untuk saat ini dikembangkan melalui pendekatan pembangunan yang
melibatkan masyarakat (mulai dari perencanaan, konstruksi, kegiatan operasional
serta pemeliharaan).
Disadari bahwa dari
perkembangan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan serta didukung oleh berbagai
lintas sektor terkait (Bappenas, Depdagri dan PU) melalui kegiatan CWSH, WASC,
Pro Air, WSLIC-2 terdapat beberapa kemajuan yang diperoleh khususnya dalam
peningkatan cakupan pelayanan air minum dan sanitasi dasar serta secara tidak
langsung meningkatkan derajat kesehatan.
Berdasarkan sumber BPS
tahun 2006, pada tabel berikut: akses rumah tangga terhadap pelayanan air minum
s/d tahun 2006, terjadi peningkatan cakupan baik di perkotaan maupun perdesaan,
yaitu di atas 70%. Bila dibandingkan dengan tahun 2005 terjadi penurunan hal
ini disebabkan oleh adanya perubahan kriteria penentuan akses air minum.
Dari segi kualitas pelayanan Air Minum
yang merupakan tupoksi dari Departemen
Kesehatan, Direktorat
Penyehatan Lingkungan telah melakukan berbagai kegiatan melalui pelatihan
surveilans kualitas air bagi para petugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Puskesmas,
bimbingan teknis program penyediaan air bersih dan sanitasi kepada para
pengelola program di jajaran provinsi dan kabupaten/kota hal ini bertujuan
untuk peningkatan kualitas pengelola program dalam memberikan air yang aman
untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
Untuk indikator
kualitas air yang dilaporkan baik dari air bersih maupun air minum yang dilihat
dari aspek Bakteriologis (E.Coli dan Total Coliform) terlihat adanya penurunan pencapaian
cakupan, hal ini karena baru 11 provinsi yang melaporkan dan terlihat masih
dibawah nilai target cakupan yang ditetapkan tahun 2006 (Target Air minum 81%
dan air bersih 56,5%) dengan keadaan ini perlu adanya penguatan dari jajaran
provinsi melalui peningkatan kapasitas (pendanaan, laboratorium yang
terakreditasi, kemampuan petugas) dan regulasi sehingga daerah dapat lebih
meningkatkan kegiatan layanan terkait kualitas air minum.
PENCEMARAN DAN PENYAKIT-PENYAKIT YANG
MUNGKIN TIMBUL KARENA AKTIFITAS PERTAMBANGAN
Menurut saya
pertambangan memang sangat berperan penting bagi jaman sekarang. Soalnya semua
kehidupan di bumi ini menggunakan bahan-bahan yang ada di pertambangan.
Contohnya;
a) Biji besi digunakan sebagai bahan
dasar membuat alat-alat rumah tangga,mobil,motor,dll
b) Alumunium digunakan sebagai bahan
dasar membuat pesawat
c) Emas digunakan untuk membuat
kalung,anting,cincin
d) Tembaga digunakan sebagai bahan dasar
membuat kabel
e) Dan masih banyak lagi seperti
perak,baja,nikel,batu bara,timah,pasir kaca,dll
Seperti yang dikatakan
bahwa dimana ada suatu aktivitas pasti disitu ada kerusakan lingkungan. Dan
kerusakan lingkungan di pertambangan adalah;
1. Pembukaan lahan secara luas
Dalam masalah ini biasanya investor
membuka lahan besar-besaran,ini menimbulkan pembabatan hutan di area tersebut.
Di takutkan apabila area ini terjadi longsor banyak memakan korban jiwa.
2. Menipisnya SDA yang tidak bisa
diperbarui.
Hasil petambangan merupakan Sumber Daya
yang Tidak Dapat diperbarui lagi. Ini menjadi kendala untuk masa-masa yang akan
datang. Dan bagi penerus atau cicit-cicitnya.
3. Masyarakat dipinggir area
pertambangan menjadi risih.
Biasanya pertambangan membutuhkan
alat-alat besar yang dapat memecahkan telinga. Dan biasanya kendaraan berlalu-lalang
melewati jalanan warga. Dan terkadang warga menjadi kesal.
4. Pembuangan limbah pertambangan yang
tidak sesuai tempatnya.
Dari sepenggetahuan saya bahwa ke
banyakan pertambangan banyak membuang limbahnya tidak sesuai tempatnya.
Biasanya mereka membuangnya di kali,sungai,ataupun laut. Limbah tersebut tak
jarang dari sedikit tempat pertambangan belum di filter. Hal ini mengakibatkan
rusaknya di sector perairan.
5. Pencemaran udara atau polusi udara.
Di saat pertambangan memerlukan api
untuk meleburkan bahan mentah,biasanya penambang tidak memperhatikan asap yang
di buang ke udara. Hal ini mengakibatkan rusaknya ozon.
Sejauh mana Anda mengetahui tentang cara
pengelolaan pembangunan Pertambangan
Dari petinjauan saya,bahwa pengelolaan
pembangunan pertambangan membutuhkan dana dari investor,tenaga kerja yang
terlatih,alat-alat pertambangan,dan area pertambangan. Dari survey saya,
pertambangan di Indonesia ada dua jenis, yang pertama lewat jalan illegal,yang
kedua non-ileggal. Biasanya yang membedakan illegal dan non-illegal adalah hak
pertambangan meliputi pajak negara.
Penanaman modal untuk
pertambangan terhitung milyaran ataupun trilyunan. Sedangkan area pertambangan
di Indonesia tersebar dimana-mana. Investor-investor yang menanamkan modalnya
biasanya takut bangkrut,dikarenakan rupiah sangat kecil nilainya.
Dari pengalaman yang
terjadi, di area pertambangan biasanya tertimbun dalam area tersebut. Ini
biasanya dikarenakan gempa atau retaknya lapisan tanah. Adapun kecelakaan
dikarenakan lalai atau ceroboh disaaat bekerja. Hal ini sering terjadi di area
pertambangan,dan tak ada satu orang pun yang tewas karena hal seperti itu.
Biasanya dapat dilihat
bahwa dari sisi keamanan belum terjamin keselamatannya. Hal ini menjadi
bertambahnya angka kematian di area pertambangan. Memang jelas berbeda dari
pertambangan yang terdapat di negara meju. Negara mereka menggunakan alat-alat
yang lebih canggih lagi dari pada negara kita. Dan tingkat keselamatan jauh
lebih aman dari pada di negara ini.
MASALAH LINGKUNGAN DALAM PEMBANGUNAN
INDUSTRI
Pertambahan penduduk
yang cepat mempunyai implikasi pada berbagai bidang. Bertambahnya penduduk yang
cepat ini mengakibatkan tekanan pada sektor penyediaan fasilitas tenaga kerja
yang tidak mungkin dapat ditampung dari sektor pertanian. Maka untuk perluasan
kesempatan kerja, sektor industri perlu ditingkatkan baik secara kualitas
maupun kuantitas. Peningkatan secara bertahap di berbagai bidang industri akan
menyebabkan secara beransur-ansur tidak akan lagi tergantung kepada hasil produksi
luar negeri dalam memenuhi kebutuhan hidup.
Walau telah ditentukan
oleh pemerintah bahwa dalam peningkatan pembangunan industri hendaknya jangan
sampai membawa akibat rusaknya lingkungan hidup, dalam kenyataannya yang lebih
banyak diperhatikan dalam pendirian industri sekarang adalah
keuntungan-keuntungan dari hasil produksinya. Sedikit sekali perhatian terhadap
masalah lingkungan, sehingga pendirian industri tersebut akan mengakibatkan
pencemaran lingkungan oleh hasil pembuangan limbah industri yang kadang-kadang
diabaikan.
Oleh karena itu perlu adanya perencanaan
yang matang pada setiap pembangunan industri agar dapat diperhitungkan
sebelumnya segala pengaruh aktivitas pembangunan industri tersebut terhadap
lingkunganyang lebih luas. Dalam mengambil keputusan pendirian suatu
perindustrian, selain keuntungan yang akan diperoleh harus pula secara
hati-hati dipertimbangkan kelestarian lingkungan.
Memang manusia memiliki
kemampuan adaptasi yang tinggi terhadap lingkungannya, secara hayati ataupun
kultural, misalnya manusia dapat menggunakan air yang tercemar dengan rekayasa
teknologi (daur ulang) berupa salinisasi, bahkan produknya dapat menjadi
komoditas ekonomi. Tetapi untuk mendapatkan mutu lingkungan hidup yang baik,
agar dapat dimanfaatkan secara optimal maka manusia diharuskan untuk mampu
memperkecil resiko kerusakan lingkungan. Berikut ini ada beberapa perinsip yang
perlu diperhatikan dalam pembangunan proyek industri terhadap lingkungan
sekitarnya :
Evaluasi pengaruh sosial ekonomi dan
ekologi baik secara umum maupun khusus.
Penelitian dan pengawasan lingkungan
baik untuk jangkapendek maupun jangka panjang. Dari sini akan didapatkan
informasi mengenai jenis perindustrian yang cocok dan menguntungkan. Survey
mengenai pengaruh-pengaruh yang mungkin timbul pada lingkungan.
Berdasarkan
petunjuk-petunjuk ekologi dibuat formulasi mengenai kriteria analisa biaya,
keuntungan proyek, rancangan bentuk proyek dan pengelolaan proyek. Bila
penduduk setempat terpaksa mendapat pengaruh negatif dari pembangunan proyek
industri ini, maka buatlah pembangunan alternatif atau dicarikan jalan untuk
kompensasi kerugian sepenuhnya.
KERACUNAN BAHAN LOGAM ATAU METALOID PADA
INDUSTRIALISASI
Banyak pekerja yang
dalam melakukan kegiatan pekerjaannya rentan terhadap bahaya bahan beracun.
Terutama para pekerja yang bersentuhan secara langsung maupun tidak langsung
dengan bahan beracun. Bahan beracun dalam industri dapat dikelompokkan dalam
beberapa golongan, yaitu:
·
Senyawa logam dan metalloid
·
Bahan pelarut
·
Gas beracun
·
Bahan karsinogenik
·
Pestisida.
Suatu bahan atau zat
dinyatakan sebagai racun apabila zat tersebut menyebabkan efek yang merugikan
pada yang menggunakannya. Hal ini dapat dilihat berdasarkan keterangan sebagai
berikut. Pertama, suatu bahan atau zat, termasuk obat, dapat dikatakan sebagai
racun apabila menyebabkan efek yang tidak seharusnya, misalnya pemakaian obat
yang melebihi dosis yang diperbolehkan. Kedua, suatu bahan atau zat, walaupun
secara ilmiah dikategorikan sebagai bahan beracun, tetapi dapat dianggap bukan
racun bila konsentrasi bahan tersebut di dalam tubuh belum mencapai batas atas
kemampuan manusia untuk mentoleransi. Ketiga, kerja obat yang tidak memiliki
sangkut paut dengan indikasi obat yang sesungguhnya dianggap sebagai kerja
racun.
Bahan atau zat beracun
pada umumnya dimasukkan sebagai bahan kimia beracun, yaitu bahan kimia yang
dalam jumlah kecil dapat menimbulkan keracunan pada manusia atau makhluk hidup
lainnya. Pada umumnya bahan beracun, terutama yang berbentuk gas, masuk ke
dalam tubuh manusia melalui pernapasan dan kemudian beredar ke seluruh tubuh
atau menuju organ tubuh tertentu.
Bahan beracun tersebut
dapat langsung mengganggu organ tubuh tertentu seperti hati, paru-paru dan
lainnya, tetapi zat beracun tersebut juga dapat berakumulasi dalam tulang,
darah, hati, ginjal atau cairan limfa dan menghasilkan efek kesehatan dalam
jangka panjang. Pengeluaran zat beracun dari dalam tubuh dapat melalui urine,
saluran pencernakan, sel epitel dan keringat.
KLASIFIKASI TOKSISITAS
Untuk mengetahui apakah
suatu bahan atau zat dapat dikategorikan sebagai bahan yang beracun (toksik),
maka perlu diketahui lebih dahulu kadar toksisitasnya. Menurut Achadi Budi
Cahyono dalam buku “Keselamatan Kerja Bahan Kimia di Industri” (2004),
toksisitas adalah ukuran relatif derajat racun antara satu bahan kimia terhadap
bahan kimia lainnya pada organism yang sama. Sedangkan Depnaker (1988)
menyatakan bahwa toksisitas adalah kemampuan suatu zat untuk menimbulkan
kerusakan pada organism hidup.
Kadar racun suatu zat
danyatakan sebagai Lethal Dose-50 (LD-50), yaitu dosis suatu zat yang
dinyatakan dalam milligram bahan per kilogram berat badan, yang dapat
menyebabkan kematian pada 50% binatan percobaan dari suatu kelompok spesies
yang sama.
Selain LD-50 juga
dikenal istilah LC-50 (Lethal Concentration-50), yaitu kadar atau konsentrasi
suatu zat yang dinyatakan dalam milligram bahan per meter kubik udara (part per
million/ppm), yang dapat menyebabkan 50% kematian pada binatang percobaan dari
suatu kelompok spesies setelah binatang percobaan tersebut terpapar dalam waktu
tertentu.
Efek dan Proses Fisiologis
Efek toksik akut
berkolerasi secara langsung dengan absorpsi zat beracun. Sedangkan efek toksik
kronis akan terjadi apabila zat beracun dalam jumlah kecil diabsorpsi dalam
waktu lama yang apabila terakumulasi akan menyebabkan efek toksik yang baru.
Secara fisiologis
proses masuknya bahan beracun ke dalam tubuh manusia atau makhluk hidup lainnya
melalui beberapa cara, yaitu:
(1) Inhalasi
(pernapasan).
(2) Tertelan.
(3) Melalui kulit.
Bahan beracun yang
masuk ke dalam tubuh tersebut pada akhirnya masuk ke organ tubuh tertentu
melalui peredaran darah secara sistemik.
Organ tubuh yang
terkena racun di antaranya adalah paru-paru, hati, susunan syaraf pusat, sumsum
tulang belakang, ginjal, kulit, susunan syaraf tepi, dan darah. Organ tubuh
yang sangat penting tersebut akan dapat mengalami kerusakan dan tidak dapat
berfungsi sebagaimana mestinya jika terkena racun.
Pertolongan Korban
Apabila di suatu
indutri terdapat pekerja yang menjadi korban terkena bahan beracun, maka perlu
segera dilakukan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K), yang secara garis
besar sebagai berikut:
Apabila bahan beracun terhirup maka
korban segera dibawa ke lingkungan yang berudara bersih.
2. Apabilan bahan beracun masuk ke dalam
mata maka mata korban segera dicuci dengan air bersih yang mengalir secara
terus menerus selama 5 – 10 menit. Meminumkan karbon aktif kepada korban untuk
menurunkan konsentrasi zat beracun dengan cara adsorpsi. Meminumkan air bersih
kepada korban untuk pengenceran racun. Meminumkan susu kepada korban untuk
menetralkan dan mengadsorpsi asam atau basa kuat dan fenol.
Untuk memperlambat atau
mengurangi pemasukan racun maka dapat diberikan garam laksansia (hanya boleh dilakukan
oleh paramedis) yang akan merangsang peristaltik dari seluruh saluran
pencernakan sebagai efek osmotik akan memperlambat absorpsi air dan membuat
racun terencerkan.
Jika keracunan sudah
agak lama maka korban dibuat muntah untuk mengosongkan lambung, dengan
pemberian larutan NaCl (garam dapur) hangat. Tetapi hal ini tidak diperbolehkan
untuk korban yang masih pingsan atau keracunan deterjen, bensin, BTX (benzene,
toluene, xylene), CCl4.
KORBAN SEGERA DIBAWA KE KLINIK
KESEHATAN.
Dengan lebih mewaspadai bahaya bahan beracun yang ada di sekitarnya,
diharapkan para pekerja dapat terhindar dari bahaya keracunan bahan beracun
tersebut. Dan dengan mengetahui langkah pertolongan pertama pada kecelakaan
diharapkan korban yang terkena bahan beracun dapat diselamatkan dari bahaya
yang tidak diinginkan.
KERACUNAN BAHAN ORGANIS PADA
INDUSTRIALISASI
Kemajuan industri
selain membawa dampak positif seperti meningkatnya pendapatan masyarakat dan
berkurangnya pemgangguran juga mempunyai dampak negatif yang harus diperhatikan
terutama menjadi ancaman potensial terhadap lingkungan sekitarnya dan para
pekerja di industri. Salah satu industri
tersebut adalah industri bahan-bahan organik yaitu metil alkohol, etil alkohol dan diol.
Tenaga kerja sebagai
sumber daya manusia adalah aset penting dari kegiatan industri, disamping modal
dan peralatan. Oleh karena itu tenaga kerja harus dilindungi dari bahaya-bahaya
lingkungan kerja yang dapat mengancam kesehatannya.
Metil alkohol
dipergunakan sebagai pelarut cat, sirlak, dan vernis dalam sintesa bahan-bahan
kimia untuk denaturalisasi alkohol, dan bahan anti beku. Pekerja-pekerja di
industri demikian mungkin sekali menderita keracunan methanol. Keracunan
tersebut mungkin terjadi oleh karena menghirupnya, meminumnya atau karena absorbsi kulit. Keracunan akut yang
ringan ditandai dengan perasaan lelah, sakit kepala, dan penglihatan
kabur, Keracunan sedang dengan gejala
sakit kepala yang berat, mabuk , dan muntah, serta depresi susunan syaraf
pusat, penglihatan mungkin buta sama sekali baik sementara maupun selamanya.
Pada keracunan yang
berat terdapat pula gangguan pernafasan yang dangkal, cyanosis, koma,
menurunnya tekanan darah, pelebaran pupil dan bahkan dapat mengalami kematian
yang diseabkan kegagalan pernafasan. Keracunan kronis biasanya terjadi oleh karena menghirup metanol keparu-paru
secara terus menerus yang gejala-gejala utamanya adalah kabur penglihatan yang
lambat laun mengakibat kan kebutaan secara permanen. Nilai Ambang Batas (NAB)
untuk metanol di udara ruang kerja adalah 200 ppm atau 260 mg permeterkubik udara.
Etanol atau etil
alkohol digunakan sebagai pelarut, antiseptik, bahan permulaan untuk sintesa
bahan-bahan lain. Dan untuk membuat minuman keras. Dalam pekerjaan-pekerjaan
tersebut keracunan akut ataupun kronis bisa terjadi oleh karena meminumnya,
atau kadang-kadang oleh karena menghirup udara yang mengandung bahan tersebut,
Gejala-gejala pokok dari suatu keracunan etanol adalah depresi susunan saraf
sentral.Untunglah di Indonesia minum minuman keras banyak dihindari oleh
pekerja sehingga ”problem drinkers” di industri-industri tidak ditemukan, NAB diudara ruang kerja adalah 1000 ppm atau
1900 mg permeter kubik.
Keracunan kronis
disebabkan penghirupan udara yang mengandung bahan tersebut. Pencegahan-pencegahan
antara lain dengan memberikan tanda-tanda
jelas kepada tempat-tempat penyimpanan bahan tersebut. Keracunan
toksikan tersebut diatas tidak akan
terjadi manakala lingkungan kerja tidak sampai melebihi nilai Ambang Batas dan
pemenuhan standart dilakukan secara ketat.
PERLINDUNGAN MASYARAKAT SEKITAR TERHADAP
PERUSAHAAN INDUSTRI
Masyarakat sekitar
suatu perusahaan industri harus dilindungi dari pengaruh-pengaruh buruk yang
mungkin ditimbulkan oleh industrialisasi dari kemungkinan pengotoran udara,
air, makanan, tempat sekitar dan lain sebagainya yang mungkin dapat tercemari
oleh limbah perusahaan industri.
Semua perusahaan industri harus memperhatikan kemungkinan adanya
pencemaran lingkungan dimana segala macam hasil buangan sebelum dibuang harus betul-betul
bebas dari bahan yang bisa meracuni.
Untuk maksud tersebut,
sebelum bahan-bahan tadi keluar dari suatu industri harus diolah dahulu melalui
proses pengolahan. Cara pengolahan ini tergantung dari bahan apa yang
dikeluarkan. Bila gas atau uap beracun bisa dengan cara pembakaran atau dengan
cara pencucian melalui peroses kimia sehingga uadara/uap yang keluar bebas dari
bahan-bahan yang berbahaya. Untuk udara atau air buangan yang mengandung
partikel/bahan-bahan beracun, bisa dengan cara pengendapan, penyaringan atau
secara reaksi kimia sehingga bahan yang keluar tersebut menjadi bebas dari
bahan-bahan yang berbahaya. Pemilihan cara ini pada umumnya didasarkan atas
faktor-faktor Bahaya tidaknya bahan-bahan buangan tersebut Besarnya biaya agar
secara ekonomi tidak merugikan Derajat efektifnya cara yang dipakai Kondisi
lingkungan setempat
Selain oleh bahan bahan
buangan, masyarakat juga harus terlindungi dari bahaya-bahaya oleh karena
produk-produknya sendiri dari suatu industri. Dalam hal ini pihak konsumen
harus terhindar dari kemungkinan keracunan atau terkenanya penyakit dari
hasil-hasil produksi. Karena itu sebelum dikeluarkan dari perusahaan
produk-produk ini perlu pengujian telebih dahulu secara seksama dan teliti
apakah tidak akan merugikan masyarakat.
Perlindungan masyarakat
dari bahaya-bahaya yang mungkin ditimbulkan oleh produk-produk industi adalah
tugas wewenang Departeman Perindustrian, PUTL, Kesehatan dan lain-lain. Dalam
hal ini Lembaga Konsumen Nasional akan sangat membantu masyarakat dari
bahaya-bahaya ketidakbaikan hasil-hasil produk khususnya bagi para konsumen
umumnya bagi kepentingan masyarakat secara luas.Berdasarkan data dari Biro
Pelatihan Tenaga Kerja, penyebab kecelakaan yang pernah terjadi sampai saat ini
adalah diakibatkan oleh perilaku yang tidak aman sebagai berikut:
·
Sembrono dan tidak hati-hati
·
Tidak mematuhi peraturan
·
Tidak mengikuti standar prosedur kerja.
·
Tidak memakai alat pelindung diri
·
Kondisi badan yang lemah
Persentase penyebab
kecelakaan kerja yaitu 3% dikarenakan sebab yang tidak bisa dihindarkan
(seperti bencana alam), selain itu 24% dikarenakan lingkungan atau peralatan
yang tidak memenuhi syarat dan 73% dikarenakan perilaku yang tidak aman. Cara
efektif untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja adalah dengan menghindari
terjadinya lima perilaku tidak aman yang telah disebutkan di atas. Sebab-Sebab
terjadinya Kecelakaan Ada dua sebab utama terjadinya suatu kecelakaan. Tindakan
yang tidak aman Kondisi kerja yang tidak aman Suatu Orang yang mendapat
kecelakaan luka-luka sering kali disebabkan oleh orang lain atau karena
tindakannya sendiri yang tidak menunjang keamanan kecelakaan sering terjadi
yang diakibatkan oleh lebih dari satu sebab. Kecelakaan dapat dicegah dengan
menghilangkan hal – hal yang menyebabkan kecelakan Contoh tindakan yang tidak
aman:
·
Memakai peralatan tanpa menerima
pelatihan yang tepat
·
Memakai alat atau peralatan dengan cara
yang salah
·
Tanpa memakai perlengkapan alat
pelindung, seperti kacamata pengaman, sarung tangan atau pelindung kepala
·
Bersendang gurau, tidak konsentrasi,
bermain-main dengan teman sekerja atau alat perlengkapan lainnya.
·
Sikap tergesa-gesa dalam melakukan
pekerjaan dan membawa barang berbahaya di tenpat kerja
·
Membuat gangguan atau mencegah orang
lain dari pekerjaannya atau mengizinkan orang lain mengambil alih pekerjaannya,
padahal orang tersebut belum mengetahui pekerjaan tersebut.
ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN PERUSAHAAN
INDUSTRI
Analisis dampak
lingkungan (di Indonesia, dikenal dengan nama AMDAL) adalah kajian mengenai dampak
besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada
lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat
perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap
lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah
aspek abiotik, biotik dan kultural. Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang “Izin Lingkungan Hidup” yang
merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal.
1. DAMPAK YANG DITIMBULKAN
Perlunya dilakukan
studi AMDAL sebelum usaha dilakukan mengingat kegiatan-kegiatan investasi pada
umumnya akan mengubah lingkungan hidup. Oleh karena itu, menjadi penting untuk
memerhatikan komponen-komponen lingkungan hidup sebelum investasi dilakukan. Adapun
komponen lingkungan hidup yang harus dipertahankan dan dijaga serta
dilestarikan fungsinya, antara lain:
·
Hutan lindung, hutan konservasi, dan
cagar biosfer.
·
Sumber daya manusia.
·
Keanekaragaman hayati.
·
Kualitas udara.
·
Warisan alam dan warisan udara.
·
Kenyamanan lingkungan hidup.
·
Nilai-nilai budaya yang berorientasi
selaras dengan lingkungan hidup.
Kemudian, komponen
lingkungan hidup yang akan berubah secara mendasar dan penting bagi masyarakat
disekitar suatu rencana usaha dan/atau kegiatan, seperti antara lain:
·
Kepemilikan dan penguasaan lahan
·
Kesempatan kerja dan usaha
·
Taraf hidup masyarakat
·
Kesehatan masyarakat
Berikut ini dampak
negatif yang mungkin akan timbul, jika tidak dilakukan AMDAL secara baik dan
benar adalah sebagai berikut:
1. Terhadap tanah dan kehutanan
·
Menjadi tidak subur atau tandus.
·
Berkurang jumlahnya.
·
Terjadi erosi atau bahkan banjir.
·
Tailing bekas pembuangan hasil
pertambangan akan merusak aliran sungai berikut hewan dan tumbuhan yang ada
disekitarnya.
·
Pembabatan hutan yang tidak terencana
akan merusak hutan sebagai sumber resapan air.
·
Punahnya keanekaragaman hayati, baik
flora maupun fauna, akibat rusaknya hutan alam yang terkena dampak dengan
adanya proyek/usaha.
2. Terhadap air
·
Mengubah warna sehingga tidak dapat
digunakan lagi untuk keperluan sehari-hari.
·
Berubah rasa sehingga berbahaya untuk
diminum karena mungkin mengandung zat-zat yang berbahaya.
·
Berbau busuk atau menyengat.
·
Mengering sehingga air disekitar lokasi
menjadi berkurang.
·
Matinya binatang air dan tanaman
disekitar lokasi akibat dari air yang berubah warna dan rasa.
·
Menimbulkan berbagai penyakit akibat
pencemaran terhadap air bila dikonsumsi untuk keperluan sehari-hari.
3. Terhadap udara
·
Udara disekitar lokasi menjadi berdebu
·
Dapat menimbulkan radiasi-radiasi yang
tidak dapat dilihat oleh mata seperti proyek bahan kimia.
·
Dapat menimbulkan suara bising apabila
ada proyek perbengkelan.
·
Menimbulkan aroma tidak sedap apabila
ada usaha peternakan atau industri makanan.
·
Dapat menimbulkan suhu udara menjadi
panas, akibat daripada keluaran industri tertentu.
4. Terhadap Karyawan
·
Akan menimbulkan berbagai penyakit
terhadap karyawan dan masyarakat sekitar.
·
Berubahnya budaya dan perilaku
masyarakat sekitar lokasi akibat berubahnya struktur penduduk.
·
Rusaknya adat istiadat masyarakat
setempat, seiring dengan perubahan perkembangan didaerah tersebut.
Alternatif penyelesaian
yang dapat dilakukan untuk mengatasi dampak diatas adalah sebagai berikut:
TERHADAP TANAH
·
Melakukan rehabilitasi.
·
Melakukan pengurukan atau penimbunan
terhadap berbagai penggalian yang menyebabkan tanah menjadi berlubang.
TERHADAP AIR
·
Memasang filter/saringan air.
·
Memberikan semacam obat untuk
menetralisir air yang tercemar.
·
Membuat saluran pembuangan yang teratur
ke daerah tertentu.
TERHADAP UDARA
·
Memasang alat kedap suara untuk mencegah
suara bising.
·
Memasang saringan udara untuk
menghindari asap dan debu.
TERHADAP KARYAWAN
·
Menggunakan peralatan pengaman.
·
Diberikan asuransi jiwa dan kesehatan
kepada setiap pekerja
·
Menyediakan tempat kesehatan untuk
pegawai perusahaan yang terlibat.
·
Terhadap masyarakat sekitar
·
Menyediakan tempat kesehatan secara
gratis kepada masyarakat.
·
Memindahkan masyarakat ke lokasi yang
lebih aman.
PERTUMBUHAN EKONOMI DAN LINGKUNGAN HIDUP
TERHADAP PEMBANGUNAN INDUSTRI
Dalam pembangunan suatu
industri pertumbuhan ekonomi dan lingkungan hidup merupakan faktor yang
menjanjikan dalam pembangunannya, dalam pembangunan kita harus tau akan pertumbuhan
ekonomi yang terjadi pada industri tersebut apakah membuka peluang bagi banyak
orang, atau hanya sekedar memberikan keuntungan perusahaan saja, lihat saja
Pembangunan industri selalu menimbulkan dampak positif dan dampak negatif.
SUMBER :